Temuan Alat Isap
Polisi Tetapkan Gumsoni Tersangka Kasus Narkoba
Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan eks Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gumsoni sebagai tersangka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan eks Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gumsoni sebagai tersangka.
"Kita sudah jalani proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kapolresta Kombes Polisi Murbani Pitono saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (29/3)
Menurut Murbani, pemeriksaan telah sesuai dengan prosedural ditembah alat bukti telah menguatkan bahwa Gumsoni memiliki barang haram tersebut.
Selain itu polisi juga telah memeriksa tubuhnya dan terbukti Gumsoni sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Polisi, kata Murbani, akan terus melengkapi pemeriksaan secara maraton dan setelah itu baru dilakukan penahanan.
"Secepatnya akan kita lakukan penahanan, dan sekarang ini kita lagi bekerja diharapkan rekan-rekan bersabar untuk informasi lebih lanjutnya," katanya