10 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan buat Pembentukan BUMDes
Setiap desa wajib mengalokasikan dana desa sebesar 10 persen, untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun ini.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Setiap desa wajib mengalokasikan dana desa sebesar 10 persen, untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun ini.
“Kalau tahun sebelumnya, belum ada penekanan. Untuk tahun ini, sudah ada penekanan. Setiap desa wajib mengalokasikan 10 persen dana desa, untuk pemberdayaan pembentukan BUMDes," kata Kepala BPMD Lampung Selatan (Lamsel), Dulkahar, Jumat (31/3/2017).
Ke depan, Dulkahar menuturkan, persentase alokasi dana desa buat pemberdayaan tersebut, akan terus ditingkatkan.
BACA JUGA: Kereta Ini Dipasangi Kursi Berbentuk Alat Kelamin Laki-laki, Begini Respons Penumpang
“Tahun ini, alokasi dana desa masih difokuskan pada infrastrtuktur,” tandas Dulkahar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah_20160831_092833.jpg)