Berita Lampung
Jabatan Kadisdikbud Lampung Tengah Dipertanyakan Usai Terbit 2 Surat Berbeda
2 surat berbeda soal jabatan Kadisdikbud Lampung Tengah picu polemik. Sekda tunjuk Plh, sementara Bupati sebelumnya minta pejabat lama tetap bertugas.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Dua surat soal jabatan di Disdikbud Lampung Tengah picu polemik.
- Sekda tunjuk Plh, sementara Bupati minta pejabat lama tetap bertugas.
- Kebijakan dinilai tumpang tindih dan membingungkan birokrasi.
- LPAB Lampung Tengah minta klarifikasi dan sinkronisasi.
- DPRD didorong turun tangan agar pelayanan pendidikan tak terganggu.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dua surat dengan isi berbeda terkait posisi pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah memicu sorotan.
Perbedaan landasan administratif ini muncul setelah terbitnya surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang menunjuk pelaksana harian, sementara sebelumnya Bupati telah menginstruksikan pejabat definitif tetap menjalankan tugasnya.
Tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pun menjadi perhatian berbagai pihak.
Persoalan ini bermula ketika Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantara, menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian (SPLH) bernomor 800.1.11.1/051/B.a.VII04/2026 pada Selasa (14/4/2026).
Surat tersebut menunjuk Dr. Ahmaludin sebagai Plh Kadisdikbud untuk menjalankan peran operasional harian. Penunjukan ini dilakukan karena pejabat definitif, Nur Rohman, saat ini sedang mengikuti pendidikan di Lemhannas RI.
Baca juga: Pemkab Lampung Tengah Tegaskan Komitmen Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Namun, langkah administratif ini kemudian memicu diskusi, karena dianggap kurang selaras dengan Surat Perintah Bupati sebelumnya, Nomor 80021/001/01/D.a VI/2026.
Dalam surat tersebut, Bupati Lampung Tengah menginstruksikan agar Nur Rohman tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kadisdikbud meskipun sedang menempuh pendidikan negara.
Adanya dua surat dengan muatan yang berbeda ini memantik tanggapan dari pengamat kebijakan daerah.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Anak Bangsa (LPAB) Lamteng, Sofyan menilai, situasi ini sebagai preseden yang perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan dalam birokrasi.
"Kami melihat adanya tumpang tindih kebijakan. Idealnya, penunjukan Plh didasarkan pada urgensi kekosongan jabatan dan melalui mekanisme yang matang agar selaras dengan arahan pimpinan tertinggi di daerah," ujar Sofyan, Rabu (15/4/2026).
Selain menyoroti sisi administratif, Sofyan juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah pemerintahan.
Menurutnya, stabilitas birokrasi sangat bergantung pada integritas dan ketepatan pengambilan kebijakan strategis oleh para pejabatnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, LPAB mendorong Komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Publik kini menanti langkah sinkronisasi kebijakan agar pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, tetap berjalan optimal tanpa hambatan administratif."
"Kami berharap legislatif dapat meminta klarifikasi mengenai prosedur penunjukan ini agar semuanya terang benderang dan sesuai koridor hukum yang berlaku," tambahnya.
| Kesaksian Pilu Andri, Tarik Rambut Dikira Sampah, Ternyata Istri Tewas Diterjang Banjir |
|
|---|
| Kerugian Negara Rp 268 Miliar Kasus PT LEB Dinilai Tidak Berdasar |
|
|---|
| Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam di Metro Lampung Bobol Rumah Majikan |
|
|---|
| Siap Jadi Tuan Rumah PON 2032, Ketua KONI Lampung: Kita Punya Venue yang Diakui Dunia |
|
|---|
| Gubernur Sebut Lampung Jadi Kunci Pangan, Dorong Hilirisasi Demi Kesejahteraan Petani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jabatan-Kadisdikbud-Lampung-Tengah-Dipertanyakan-Usai-Terbit-2-Surat-Berbeda.jpg)