Temuan Alat Isap
Polresta Akan Segera Limpahkan Berkas Eks Kadisnaker Gumsoni
Hal tersebut, lantaran penyidik telah usai merampungkan waktu pemeriksaan, sekaligus sudah resmi mengeluarkan surat dilakukan penahanan.
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG. CO. ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung akan segera melimpahkan berkas yang menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Gumsoni dan Iskandar, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bandar Lampung, karena perkara kasus narkoba.
Hal tersebut, lantaran penyidik telah usai merampungkan waktu pemeriksaan, sekaligus sudah resmi mengeluarkan surat dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Effendi mengatakan, saat ini petugas tengah berusaha melengkapi semua berkas pemeriksaannya.
"Jika semuanny sudah lengkap, kasusnya segera akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, " ujarnya diwawancarai Tribunlampung.co.id, Senin, (03/4)
Mengenai kapan rencana akan dilimpahkan, Rosef mengaku, belum bisa memastikan kapan waktunya.
"Nanti dikabari, jika sudah dilimpahkan.Yang jelas perkaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sedang dilengkapi berkasnya," ungkapnya