Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Terdakwa Pemutilasi Anggota DPRD Bersumpah Tak Membunuh
Di dalam pembelaannya, Medi yang menjadi terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, bersumpah tidak membunuh M Pansor.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suara Brigadir Medi Andika terdengar datar dan pelan, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/4/2017).
Di dalam pembelaannya, Medi yang menjadi terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, bersumpah tidak membunuh M Pansor.
Berikut, isi pembelaan Brigadir Medi Andika.
Tidak pernah terbayangkan pertemuan dengan Pansor delapan tahun lalu, akan berakhir di kursi pesakitan pengadilan ini.
Banyak orang dengan sengaja maupun tidak sengaja, menindas dan menekan saya.
Saya tetap bersyukur karena masih ada orang di sekitar saya yang saya kenal, memberikan dukungan dan percaya saya tidak membunuh, dan memotong-motong tubuh Pansor.
BACA JUGA: Tuding Guru Bocorkan Soal UNBK, Siswi Ini Nyaris Bunuh Diri karena Diintimidasi
Yang mulia, tidak peduli seberapa berat, sedih, tertekan, dan hancur, apapun dan siapapun tidak akan bisa membuat saya mengakui perbuatan, yang tidak saya lakukan dan tidak mungkin saya lakukan.
Di dalam persidangan ini, saya selalu dicaci maki keluarga Pansor sebagai pembunuh.
Saya selalu ingin menjawab, saya bukanlah pembunuhnya.
Carilah kebenarannya.
Saya memohon maaf kepada ibu saya, istri, dan keluarga besar saya atas beban pikiran yang dihadapi karena memikirkan saya.
Saya yakin keluarga saya masih meyakini saya bukan pelakunya, karena memang saya tidak mungkin sanggup melakukannya.
Saya sangat mencintai ibu saya, istri saya, dan anak saya.