Uang buat Bayar Kurang, Pria Ini Sekap PSK Tanpa Busana di Kamar Hotel

Berbekal muka Abdul yang sempat dikenal, rekan korban sesama PSK kemudian mengejar pelaku, yang mulai beranjak meninggalkan hotel.

Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seorang pekerja seks komersial (PSK) disekap tanpa busana di kamar hotel oleh penyewanya, Selasa (4/4/2017) lalu.

Pelaku bernama Abdul Rauf (33), seorang pria beristri.

Penyekapan dilakukan di kamar 303 Hotel Safari di Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Komisaris Bintoro mengatakan, pelaku tertangkap saat berusaha kabur, usai menyekap korban.

Saat itu, pelaku mengikat korban di kamar tanpa busana dan lampu dimatikan.

Pelaku lalu kabur.

Namun, korban menangis dan berteriak.

BACA JUGA: Pria Ini Ditelanjangi Usai Todong Pengemudi Ojek

Sehingga, pegawai hotel mendengar dan mendobrak kamar.

"Saksi kaget ketika menemukan korbannya. Beruntung, pelaku belum jauh mela‎rikan diri," kata Bintoro ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/4/2017).

Berbekal muka Abdul yang sempat dikenal, rekan korban sesama PSK kemudian mengejar pelaku, yang mulai beranjak meninggalkan hotel.

Dengan bantuan warga, Abdul ditangkap tanpa perlawanan.

Tapi, Abdul tak patah arang.

Ia sempat membantah melakukan penyekapan.

Hingga akhirnya, Abdul mengakui perbuatannya.

Bintoro melanjutkan, peristiwa penyekapan itu bermula saat Abdul dan korban bertemu, di kawasan Lokasari Tamansari.

Setelah berbincang dan melakukan penawaran, keduanya sepakat melakukan kencan seks di satu hotel, dengan bayaran Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Makhluk Mengerikan Ini Dekati Sepasang Kekasih di Kolam Renang, Lihat Videonya

Namun‎ usai melakukan kencan, Abdul enggan membayar.

Sebab, dirinya hanya membawa uang Rp 200 ribu.

Ia kemudian memilih meninggalkan Ayu, yang sibuk membilas diri.

Ayu yang mengetahui niat buruk itu, sempat mengejar Abdul yang sudah beberapa meter di luar kamar.

"Tapi, Abdul merayu kembali, dan menyekap korbannya dan meninggalkannya," tambah Bintoro.

‎Selain menyekap korban, Abdul juga melakukan penganiayaan dengan memukul kepala dan badan korban menggunakan handbody dan remote televisi.

Sehingga, Ayu mengalami lecet di lengan dan badannya.

BACA JUGA: Mulai Diadili, WNI yang Jadi Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Terancam Hukuman Gantung

Atas perbuatannya, Abdul kemudian dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved