Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Terbukti Mutilasi Anggota DPRD, Brigadir Medi Tepuk Tangan Dihukum Mati

Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
tribun lampung/wakos gautama
Brigadir Medi Andika memasuki ruang persidangan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.

Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya.

Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.

Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.

Baca: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Brigadir Medi Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Tuntutan 

Brigadir medi andika
Brigadir medi andika (Tribunlampung/Wakos)

Pada sidang yang digelar  Rabu (29/3/2017),  jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.

Medi Andika adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus.

Sontak para pengunjung sidang berdiri dan berteriak histeris.

Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan penuntut umum. Mereka berteriak bahagia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved