Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Terbukti Mutilasi Anggota DPRD, Brigadir Medi Tepuk Tangan Dihukum Mati

Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
tribun lampung/wakos gautama
Brigadir Medi Andika memasuki ruang persidangan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.

Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya.

Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.

Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.

Baca: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Brigadir Medi Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Tuntutan 

Brigadir medi andika
Brigadir medi andika (Tribunlampung/Wakos)

Pada sidang yang digelar  Rabu (29/3/2017),  jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.

Medi Andika adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus.

Sontak para pengunjung sidang berdiri dan berteriak histeris.

Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan penuntut umum. Mereka berteriak bahagia.

Terlihat Umi, Fanny dan kerabatnya menangis. Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang.

Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.

Baca: (VIDEO) Melisa Putri Almarhum M Pansor Keluar Sidang Sambil Tundukan Kepala

Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.

"Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.

Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan rasa pedih di keluarga korban, Medi adalah anggota polisi dan berbelit-belit selama persidangan.

Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.

Harapan Keluarga

Ekspresi pengunjung sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017). Jaksa menuntut Brigadir Medi Andika hukuman pidana mati.
Ekspresi pengunjung sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017). Jaksa menuntut Brigadir Medi Andika hukuman pidana mati. (TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama)

Sebelumnya, Malhan, kerabat Pansor berharap putusan majelis hakim terhadap terdakwa Medi sesuai tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan tidak berubah.

"Kami sekeluarga berharap dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai tuntutan, dan tidak berubah," kata Malhan, kepada Tribun Lampung, Minggu (16/4).

Malhan mengatakan, pihak keluarga besar telah melakukan rapat menghadapi sidang putusan.

"Kami keluarga besar sudah rapat di rumah saya kemarin. Kami sekeluarga besok (hari ini, red) akan datang lebih ramai dari biasanya di pengadilan untuk mendegar putusan ini," ujarnya.

Menurutnya, meskipun jumlah keluarga yang datang akan lebih banyak dari hari biasanya, bukan untuk melakukan tindakan anarkistis atau membuat keributan di pengadilan.

Karena kata Malhan keluarga besar akan tetap bersikap kondusif apapun putusannya. "Bukan berarti kami mau ribut, kami tetap kondusif apapun putusannya kami serahkan ke majelis hakim," ujar Malhan.

Menurut Malhan pihak keluarga besar juga berharap pengakuan terdakwa Medi bisa ditindaklanjuti penegak hukum, sehingga apa yang selama ini masih menjadi misteri semuanya bisa terungkap.

"Kami minta dan memohon, apa yang disampaikan terdakwa dalam repliknya ditelusuri, ditindaklanjuti. Kalau memang itu benar, biar semua jelas, terang dan adil," kata Malhan.

Turunkan Satu Peleton

Baca: (VIDEO) Melisa Putri Almarhum M Pansor Keluar Sidang Sambil Tundukan Kepala

Sementara Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Mansyur Bustami mengatakan, agenda putusan sidang kasus mutilasi anggota DPRD Kota Bandar Lampung Pansor dengan terdakwa Medi Andika tidak ada perubahan dan sesuai jadwal yakni Senin (hari ini, red)).

"Insya Allah tidak ada perubahan besok (hari ini, red) agendanya putusan," kata Mansyur kemarin.

Terkait pengamanan kata Mansyur akan tetap sama, dan pihak pengadilan akan dibantu aparat kepolisian. "Pengamanan tetap sama kita juga dibantu aparat kepolisian. Kita berharap sidang berjalan kondusif," kata Mansyur.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan pihak polresta akan menyiagakan satu peleton untuk mengamankan jalanya sidang putusan kasus pembunuhan Pansor.

"Ada satu peleton kami siagakan, baik dari polresta maupun dari polsek setempat. Kita akan antisipasi sekecil apapun risiko agar tetap kondusif," kata Murbani.

Murbani menambahkan, pola pengamanan yang dilakukan tetap sama seperti sidang sebelumnya, namun jumlahnya saja yang lebih besar dibanding sidang sebelumnya.

Baca: Putri Almarhum M Pansor Keluar Sidang Sambil Tundukan Kepala

Termasuk akan tetap mengerahkan personel polisi wanita seperti pada sidang sebelumnya

Murbani juga meminta pengunjung sidang tetap menjaga suasana kondusif, dan tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan keributan di ruang sidang.

"Kami imbau agar pengunjung tidak melakukan tindakan yang bisa membuat keributan, tetap tenang, karena kalau terjadi keributan bisa merugikan semua pihak," kata Kapolresta.

Minta Doa

Sementara terdakwa Medi selain banyak berdoa di tahahan, ia juga meminta doa dari sang ibunda dan istrinya. Hal ini diungkapkan Sopian Sitepu, kuasa hukum Medi, Minggu.

"Dari komunikasi saya dengan Medi, kegiatan dia saat ini lebih banyak berdoa kepada yang kuasa. Ia juga minta istri dan ibunya mendoakannya. Apapun putusannya besok ( hari ini, red), Medi siap lahir batin," kata Sopian.

Sopian menuturkan, Medi juga meminta kepada yang Maha Kuasa agar diberikan kekuatan menghadapi putusan besok (hari ini, red).

"Ia juga berdoa untuk diberikan kekuatan menghadapi putusan, termasuk medoakan majelis hakim agar jernih memutus perkaranya," kata Sopian.

Kondisi batin Medi kata Sopian, jauh lebih baik dan lega pasca mengungkapkan apa yang selama ini dipendamnya terkait keterlibataan orang lain dalam kasus ini.

"Setelah dia ungkapkan fakta keterlibatan orang lain dalam replik kemarin, dia mengaku batinnya lebih tenang dan lega," katanya.

Kasus pembunuhan Pansor yang menghebohkan publik Lampung diawali hilangnya anggota dewan ini pada pertengahan April 2016.

Kemudian publik kembali digegerkan dengan temuan potongan tubuh yang diduga jasad Pansor di sungai OKU Timur, Sumatera Selatan.

Selanjutnya awal Mei 2016, Polda Sumsel memastikan potongan tubuh yang ditemukan di OKU benar almarhum Pansor, sesuai hasil tes DNA Puslafbor Mabes Polri yang mengambil sampel DNA dari potongan bagian tubuh korban.

Pada 26 Juli 2016, Polda Lampung menangkap Brigadir Medi Andika, anggota Polresta Bandar Lampung dan Tarmidi alias Dede, karyawan salah satu warung makan.

Medi disangkakan sebagai eksekutor pembunuh Pansor. Sedangkan Tarmidi sebagai pelaku yang ikut serta membuang mayat korban.

Tarmidi telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim sebagai terdakwa penadahan dan pembuangan mayat Pansor.

Majelis hakim menilai Tarmidi terbukti melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor.

Tarmidi divonis pidana selama satu tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan.

Sementara Jaksa penuntut umum menuntut Medi dengan hukuman pidana mati. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu (29/3).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. (rri/val)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved