Tak Ada Ancaman Sebelum Mobil Berisi Satu Keluarga Diberondong Tembakan
Keputusan Bripka K menembak mobil tanpa mengetahui pasti siapa penumpangnya, terbilang terlalu cepat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dari penyelidikan sementara Propam Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri, diketahui ada kesalahan prosedur yang dilakukan Bripka K.
Bripka K dianggap melakukan kesalahan prosedur, saat melakukan pengejaran dan penembakan ke mobil Honda City, berisi satu keluarga di Lubuklinggau.
Keputusan Bripka K menembak mobil tanpa mengetahui pasti siapa penumpangnya, terbilang terlalu cepat.
Apalagi saat itu, tindakan penumpang mobil itu yang mengancam keselamatan petugas maupun warga, tidak ada.
"Didapat keterangan bahwa penembakan tersebut dilakukan terlalu cepat. Karena belum muncul ancaman petugas. Juga belum muncul ancaman ke masyarakat."
"(Saat itu) masih cukup waktu (Bripka K) untuk menilai, apakah sasaran tersebut ancaman atau tidak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Menurut Rikwanto, dalam penyelidikan kasus itu, pihak Propam berpijak pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Serta, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengatur, penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk enam situasi.
Yakni, saat menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain yang terancam keselamatannya.
Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan membahayakan jiwa.
Selain itu, petugas boleh menggunakan senjata api saat menangani situasi yang membahayakan jiwa, setelah upaya lunak yang dilakukan tidak cukup.
Sementara, Pasal 8 ayat 1 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur, polisi bisa menggunakan senjata api apabila ada tindakan pelaku kejahatan, yang dapat segera menimbulkan luka parah atau kematian ke petugas atau masyarakat.
Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain saat upaya menghentikan pelaku kejahatan.
Serta saat sedang mencegah larinya pelaku kejahatan, yang merupakan ancaman terhadap keselamatan anggota Polri atau masyarakat.
Adapun, pembelaan diri atau alasan Bripka K melepaskan hingga sepuluh tembakan ke mobil itu, lantaran pengemudi tidak ada tanda-tanda akan turun, setelah tembakan pertama ke arah ban.
Selain itu, kaca mobil tersebut gelap, sehingga penumpangnya tidak terlihat dari luar.
Sementara, lokasi kejadian terbilang rawan kejahatan seperti begal.
Bripka K menyimpulkan, penumpang mobil pelaku kejahatan.
Hingga akhirnya, dia melepaskan sepuluh tembakan dengan senjata serbu SS1V2 yang dibawanya.
Namun, kesimpulan dan keputusan menembak Bripka itu salah.
Karena, tujuh orang di mobil yang ditembakinya adalah satu keluarga yang hendak berangkat kondangan acara pernikahan.
Seorang penumpang di antaranya, Surini (55), tewas tertembus peluru Bripka K.
"Pemeriksaan oleh Propam ditentukan Perkapolri itu, supaya bisa menilai apakah tindakan oleh seorang anggota Polri saat razia tersebut sudah tepat atau tidak," kata Rikwanto.
Rikwanto memastikan, akan ada sanksi etik dan hukum pidana, jika ditemukan cukup bukti Bripka K melakukan kelalaian atau penyalahgunaan senjata api.
Sebab, kasus itu mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto.
"Menurut Kapolri, anggota Polri boleh mengambil diskresi di lapangan. Namun, mana kala penilaian tersebut salah atau kurang tepat, maka risiko bagi dirinya dan ada akibatnya," katanya.
"Ada istilah kalau polisi itu, 'Satu kaki di kuburan dan satu kaki lagi di penjara'. Begitu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mobil_20170420_203911.jpg)