Pria 70 Tahun Nikahi Mahasiswi Berusia 25 Tahun dengan Mahar Rp 1 Miliar

Mahar untuk mempelai mempelai wanita juga cukup menghebohkan dengan jumlah total lebih dari Rp 1 miliar.

Editor: taryono
Kompas.com
Mempelai pria tengah memasangkan cincin kawin ditengahi penghulu usai ijab kabul digelar antara kekak 70 tahun dengan gadis 25 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (22/4/2017).(KOMPAS.com / ABDUL HAQ) 

Pada masa Kerajaan Bone serta Gowa dan Tallo, jika ada seorang laki-laki hendak meminang perempuan entah dari kalangan bangsawan maupun bukan, wajib menyerahkan uang panai’. Jika tidak diserahkan, konsekuensinya adalah pinangan itu ditolak.

Uang panai hanya diserahkan kepada perempuan dari suku Bugis, Makassar, dan Mandar.

Uang panai’ dimaksudkan sebagai penanda jika si laki-laki yang kelak akan menjadi suami akan mampu menafkahi istrinya.

Sebaliknya, jika tidak mampu atau memiliki uang panai’, bagaimana mungkin kelak akan memberi nafkah.

Uang panai’ pada esensinya bukanlah uang untuk membeli calon istri.

Uang panai’ adalah .... (tribun/kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved