Demi Gajinya Dibayarkan, Guru Honorer Ini Mengaku Siap Dipenjara: Tolong Bantu Kami

Ia merupakan satu dari sekian ratus guru honorer yang berunjuk rasa ke Gedung DPRD Sumatera Utara.

Tribun Medan
N Damanik (41) dan Edi Syahputra Siahaan (30) dua dari ratusan guru honorer yang dipecat sepihak oleh Pemkab Simalungun. Tak hanya dipecat, gaji mereka selama enam bulan belum dibayarkan. Foto diambil saat ratusan guru menggeruduk Gedung DPRD Sumut di Kota Medan, Rabu (26/4/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Edi Syahputra Siahaan (30) dipecat dan tidak diberikan gaji oleh Pemkab Simalungun karena memperjuangkan haknya.

Ia merupakan satu dari sekian ratus guru honorer yang berunjuk rasa ke Gedung DPRD Sumatera Utara.

Mereka menuntut agar gaji mereka sekian bulan dibayarkan Pemkab Simalungun.

Sambil memegang pengeras suara, Edi yang diwawancarai Tribun Medan, mengaku sudah siap dipenjara demi mendapatkan gaji yang belum dibayarkan.

"Apapun risikonya, saya siap. Mau ditahan, mau dipenjara, saya sudah siap. Yang penting, hak kami tolong diberikan," ungkap Edi geram, Rabu (26/4/2017).

Pria bertubuh tinggi berkemeja putih itu mengatakan, sebelum dipecat sebagai guru honorer, ia dan ratusan guru lainnya kerap mendapatkan intimidasi, terlebih ketika bertanya soal gaji mereka.

"Intimidasi itu secara komando. Dinas menekan KUPT, lalu KUPT menekan kepala sekolah. Dan terakhir, kepala sekolah menekan kami guru-guru honorer," sambung Edi.

Harusnya, kata Edi, aksi turun ke jalan tak perlu dilakukan, jika Pemkab Simalungun membayarkan gaji para guru.

Demo turun ke jalan terpaksa dilakukan karena pihak Pemkab Simalungun terkesan tutup mata, dan pura-pura tidak tahu menyangkut gaji guru yang belum dibayarkan.

"Tolonglah bantu kami. Mau makan apa keluarga kami kalau begini. Kami ini kan kerja sesuai aturan," Edi menambahkan.

Para guru juga kerap ditarik pungutan liar oleh oknum Pemkab Simalungun, yang besarannya bervariasi.

Jumlahnya mencapai Rp 15 juta sampai Rp 30 juta.

"Uang itu untuk perpanjangan SK," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved