Harta Ahmad Sahroni Naik Rp326,04 M Selama Jadi Anggota DPR, Kini Rumahnya Dihancurkan Massa
Harta kekayaan anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, melonjak drastis selama 11 tahun menjadi anggota dewan menggunakan bendera partai NasDem.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Harta kekayaan anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, melonjak drastis selama 11 tahun menjadi anggota dewan menggunakan bendera partai NasDem.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN, Ahmad Sahroni, yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, di Tahun 2014 atau saat pertama kali duduk di kompleks Senayan, tercatat Ahmad Sahroni memiliki harta kekayaan Rp 2,86 miliar.
Kini, Ahmad Sahroni memasuki periode ketiga sebagai anggota DPR RI. Dalam LHKPN yang diserahkan ke KPK tahun 2024, Ahmad Sahroni tercatat memiliki harta kekayaan Rp 328,9 miliar.
Itu artinya, selama duduk sebagai anggota DPR RI menggunakan bendera Partai NasDem, harta Ahmad Sahroni melonjak 115 kali lipat atau naik Rp 326,04 miliar.
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2024 tersebut Sahroni memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 139,5 miliar. Jumlah ini terdiri dari 19 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta serta Badung, Bali. Sahroni juga memiliki aset kendaraan dengan total nilai Rp 38,1 miliar. Aset kendaraan tersebut terdiri dari 28 kendaraan baik mobil maupun motor.
Beberapa kendaraan yang dimilikinya adalah mobil Ferrari, mobil Porsche, mobil Tesla X75D, dan motor Harley Davidson Road Glide. Sahroni juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 107,7 miliar; surat berharga senilai Rp 60 juta; serta kas dan setara kas senilai Rp 78,3 miliar. Adapun utang yang dimiliki Sahroni tercatat sebesar Rp 34,9 miliar.
Kini, Ahmad Sahroni tampaknya harus merelakan sejumlah harta kekayaannya tersebut. Hal itu lantaran massa menghancurkan rumah serta sejumlah kendaraan miiknya. Rumah pribadi Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran amuk massa aksi pada Sabtu (30/8/2025) sore. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang, dan membuat situasi di sekitar lokasi sempat mencekam.
Penelusuran Tribunlampung.co.id dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ahmad Sahroni tercatat 9 kali melaporkan LHKPN. Adapun pertama kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 29 Desember 2014. Saat itu, harta Ahmad Sahroni tercatat Rp 2.860.000.000. Kemudian, Ahmad Sahroni kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 31 Desember 2017. Saat itu ketika dilaporkan harta Sahroni tercatat sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 207.852.100.313.
Kemudian, Ahmad Sahroni kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 31 Desember 2018. Saat dilaporkan, harta Sahroni menjadi Rp 208.076.995.946. Selanjutnya, pada LHKPN yang dilaporkan setahun berikutnya tepatnya 31 Desember 2019, tercatat harta Sahroni sudah Rp 228.497.621.574.
Namun, dalam LHKPN Tahun 2020, harta Sahroni tercatat berkurang sekitar Rp 1 miliar. Dalam laporannya pada 31 Desember 2020, harta Sahroni tercatat Rp 227.347.621.574. Kemudian laporan pada 31 Desember 2021, harta Sahroni Rp 228.212.965.067. Selanjutnya, pada 31 Desember 2022, harta Rp 298.803.603.161.
Kemudian, dalam laporan pada 31 Desember 2023 tercatat Rp 315.391.429.360, dan terakhir dalam laporan pada 31 Desember 2024, harta Sahroni menyentuh Rp 328.914.784.272.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Ahmad Sahroni memiliki total 28 mobil dan motor mewah Rp 38.132.000.000.
Berikut ini daftar mobil dan motor mewah milik Ahmad Sahroni, berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya di Tahun 2024.
1. Mobil, Toyota Fortuner 27SRZ Tahun 2017, hasil sendiri Rp 485.000.000
2. Mobil, Ferrari 366 Tahun 2012, hasil sendiri Rp 2.500.000.000
Ahmad Sahroni
Mobil Lexus Seharga Rp 1,87 Miliar Milik Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Tak Berbentuk Lagi |
![]() |
---|
Daftar Mobil dan Motor Mewah Milik Ahmad Sahroni, Total Ada 27 Unit Senilai Rp 38 M |
![]() |
---|
Datangi Rumah Ahmad Sahroni, Massa Hancurkan Patung Iron Man Seharga Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Barang-barang Berharga |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Dijarah Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.