Realisasi PBB di Tanggamus Tahun 2016 Belum Capai 100 Persen
Menurut Kepala BPPD Tanggamus, Suhartono, ada tunggakan Rp 109, 744 juta untuk kelompok wajib pajak perumahan, dan Rp 8,512 juta untuk kelompok wajib
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Tanggamus mencatat, sampai saat ini, realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P) tahun 2016 belum tercapai 100 persen.
Menurut Kepala BPPD Tanggamus, Suhartono, ada tunggakan Rp 109, 744 juta untuk kelompok wajib pajak perumahan, dan Rp 8,512 juta untuk kelompok wajib pajak perusahaan.
"Untuk itu, kami imbau masyarakat supaya segera bayarkan PBB tahun 2016. Sebab sekarang, sudah pertengahan tahun 2017, dan akan terbit SPPT untuk tahun ini," kata Suhartono, Rabu (3/5/2017).
Semestinya, masyarakat yang telah menerima SPPT harus membayar PBB tepat waktu.
Sebab, nilai PBB di Tanggamus rendah, yakni Rp 2.000 untuk satu bidang tanah, yang di atasnya ada bangunan sederhana.
Jumlah itu, menurut Suhartono, tentu tidak akan membebani wajib pajak.