6 Jurus Kanwil Kemenkumham Antisipasi Napi Kabur di Lampung

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Hak Asasi dan Manusia (Kemenkumham) Lampung langsung merespon cepat peristiwa tahanan kabur

Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhamamd Heriza

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Hak Asasi dan Manusia (Kemenkumham) Lampung langsung merespon cepat peristiwa  tahanan kabur di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Sebagai langkah antisipasi, Kanwil Kemenkumham Lampung menggelar pertemuan dengan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan umah tahanan (Rutan), membahas pengamanan napi yang menjadi warga binaan.

"Hal tersebut upaya kami dalam mengantisipasi para tahanan kabur agar tidak terjadi di Lampung," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Giri Purbadi kepada Tribunlampung.co.id, Senin, (08/5)

Giri mengaku, meski sejauh ini kondisi para tahanan di Lampung masih di kondusif. Namun, Kanwil Kemenkumham Lampung tetap harus antisipasi.

Giri menerangkan, terdapat enam langkah yang menjadi upaya antisipasi, seperti standar pelayan di sejumlah lapas/rutan di lampung.

Pertama, terkait layanan kunjungan. Bagaimana caranya pengunjung yang hendak membesuk warga  binaan bisa dilayani dengan baik dan mudah, efisien dan efektif

Kedua, layanan pengamanan. Petugas regu yang sedang melakukan penjagaan harus benar-benar mengecek/memantau dan memperketat penjagaan.

Ketiga, layanan informasi, dalam hal ini petugas juga harus mengetahui masa hukuman narapidana sebagai warga binaan. Dan itu harus disampaikan kepada warga binaan, sehingga mereka harus mengetahui siapa yang mendapat remisi dan siapa yang tidak, termasuk diberikan juga alasan mengapa mereka tidak mendapat remisi tersebut, serta pemberitan PB dan CB lainnya.

Keempat, layanan makanan. Makanan yang harus disiapkan minimal makan yang harus siap saji. Makanan tersebut harus tertutup dan dalam bentuk paket yang dibagikan kepada setiap warga binaan. Di mana sebelumnya, makanan yang disiapkan hanya ditumpuk begitu saja.

Kelima layanan pembinanan, pelayanan pembinaan terhadap warga binaan harus disampaikan dengan baik, termasuk warga binaan yang hendak mendapatkan PB dan CB.

Terakhir yang keenam, layanan kesahatan. Layanan ini adalah salah satu wadah untuk memfasilitasi warga binaan yang sakit. “Jadi narapidana yang sakit di dalam lapas maupun rutan ketika hendak berobat tidak perlu mengeluarkan biaya, biayanya gratis,” ungkapnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved