Djarot Resmi Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

Penyerahan tugas Plt Gubernur DKI kepada Pak Djarot semata-mata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dalam pengambilan keputusan di DKI

Editor: taryono
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memberikan surat Keputusan Presiden tentang penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur ini dilakukan setelah Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.

Serah terima jabatan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota, Jakarta Pusat pukul 16.30 WIB.

Tjahjo menyampaikan, pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur dilakukan agar tidak ada kekosongan dalam pemerintahan di Pemprov DKI.

"Penyerahan tugas Plt Gubernur DKI kepada Pak Djarot semata-mata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dalam pengambilan keputusan di DKI. Karena tidak ada surat keputusan wakil gubernur, yang ada surat keputusan gubernur," ujar Tjahjo saat pelantikan, Selasa (9/5/2017).

Adapun langkah pemerintah tersebut berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang itu diatur bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanan tugas dan kewenangan sebagiamana Ayat 1 dan 2.

Adapun Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September lalu.

Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Ia ditahan di Rutan Cipinang dan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved