Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Bambang Dituntut 3 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Bambang menyatakan bisa menerima tuntutan tiga tahun bui tersebut.

Ia pun akan mengajukan pembelaan dan meminta pihak penerima juga diproses hukum.

Jaksa Subari menyebutkan, Bambang melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa Subari di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/5/2017).

Bambang juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, menurut Subari, perbuatan Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa hanya mengakui sebagian perbuatannya yang didakwakan," kata dia.

Sementara hal yang meringankan, tutur dia, Bambang menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.

Di dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Bambang memberikan uang sebesar Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019.

Uang tersebut diberikan terkait pembahasan dan persetujuan RAPBD tahun anggaran 2016.

Jaksa juga mengabaikan keterangan Bambang mengenai pemberian uang ke anggota DPRD saat melakukan kunjungan kerja (kunker).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved