Para Calon Haji Wajib Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Kota Bandar Lampung H Abdul Basid, calhaj wajib terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Kota Bandar Lampung H Abdul Basid, calhaj wajib terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, klaim terkait perawatan kesehatan CJH saat ini tidak lagi ditanggung Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melainkan BPJS Kesehatan.

"Kalau dulu memang semua ditanggung Puskeshaj melalui anggaran APBN. Tapi sekarang tidak lagi, makanya para CJH diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan untuk nanti klaimnya," terangnya.

Sementara pemeriksaan kesehatan terakhir sebelum pemberangkatan akan dilakukan di Asrama Haji oleh petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang). Jika saat diperiksa, calhaj mengalami penyakit kritis, maka akan dirujuk ke RSUAM.

"Jika pasien cuci darah, maka tidak diizinkan untuk berangkat sesuai ketentuan Permenkes No 15/2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji," pungkasnya.

Tags
BPJS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved