Kakak Adik Pembunuh Saudara Kandung Dihukum Penjara 4 Tahun
Ucapan Lutfi membuat Rizal tersinggung dan marah, hingga memukul wajah adiknya itu.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menghukum kakak beradik, Jaenal (44) dan Lutfi (30), berupa pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan, yang mengakibatkan kematian saudara kandung mereka, Rizal Efendi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap kedua terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Lakoni, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/5/2017).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun.
Pertimbangan majelis hakim menghukum Jaenal dan Lutfi berupa pidana empat tahun penjara, karena adanya kesaksian dari Rosihat, ibunda kedua terdakwa.
Rosihat yang juga ibu dari korban Rizal, telah memaafkan perbuatan kedua anaknya, dan memohon hukuman seringan-ringannya.
Rosihat juga mengakui bahwa Jaenal dan Lutfi adalah tulang punggung dirinya yang telah lanjut usia.
Peristiwa itu bermula saat Jaenal dan Lutfi sedang mengemas ikan, di Pusat Pelelangan Ikan Lempasing.
Korban Rizal kemudian datang ke tempat itu.
Cekcok mulut antara Lutfi dengan Rizal terjadi.
Cekcok itu karena Rizal sering memukuli ibu dan anak-anak Jaenal.
Ucapan Lutfi membuat Rizal tersinggung dan marah, hingga memukul wajah adiknya itu.
Baku pukul terjadi antara keduanya.
Jaenal yang melihat peristiwa itu hendak melerai, namun Rizal tidak terima.
Lutfi dan Jaenal akhirnya mengambil golok dan membacok saudara kandungnya itu berulang kali.
Melihat Rizal terkapar bersimbah darah, kedua terdakwa sempat kabur.
Selang beberapa jam, Jaenal dan Lutfi menyerahkan diri ke polisi.