KPK tak Bisa Jerat Miryam Jadi Tersangka Pemberian Keterangan Palsu

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menjerat anggo

Editor: soni
Tribunnews
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menyatakan, KPK berwenang menyelidiki dan menyidik kasus dugaan pemberian keterangan palsu.

Kewenangan tersebut sesuai Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Merujuk pasal tersebut, maka seluruh tindak pidana atau delik yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tipikor, termasuk Pasal 22 tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor, merupakan tindak pidana korupsi.

"Mengingat bahwa seluruh tindak pidana di dalam UU Tipikor merupakan tindak pidana korupsi dan merupakan kewenangan Termohon (KPK), maka Termohon memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Pasal 22 UU Tipikor," kata Setiadi.

Setiadi mengingatkan, Pasal 22 UU Tipikor pernah diterapkan KPK berkaitan dengan perkara yang telah diperiksa, diadili, dan diputus Pengadilan Tipikor.

Di antaranya pada perkara Muhtar Efendy, Romi Herton, Budi Antoni Aljufri, dan Said Faisal Muchlis. (coz)

Halaman 2/2
Tags
KTP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved