Kasus Rizieq Shihab, Hendardi: Jangankan Proses Pengadilan, Jadi Saksi Saja Sudah Menghilang

kasus yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak masuk dalam ranah International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal....

Editor: taryono
KOMPAS.com/PUTRA PRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA- Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, kasus yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak masuk dalam ranah International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal Court (ICC).

Lantas apakah kasus ini bisa dibawa sampai Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?

"Kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif," kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2017).

Lagi pula, menurut Hendardi, sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila sampai penistaan.

"Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional," ucap Hendardi.

Ia menambahkan, PBB telah mengatur bahwa mekanisme internasional adalah upaya terakhir.

Dengan kata lain, setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.

"Sementara untuk kasus Rizieq Shihab, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis," kata Hendardi.

Menurut Hendardi, upaya para pengacara Rizieq Shihab untuk bertolak ke Genewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai.

"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," pungkas Hendardi.

Ia menjelaskan, mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus.

Ada dua mekanisme hukum internasional yang harus dipahami, yaitu International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

"ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Jadi, subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga nonnegara," kata Hendardi.

Kasus yang diadili di ICJ itu misalnya, sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

"Klaim kriminalisasi atas Rizieq Shihab jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," kata Hendardi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved