Kasus Rizieq Shihab, Hendardi: Jangankan Proses Pengadilan, Jadi Saksi Saja Sudah Menghilang
kasus yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak masuk dalam ranah International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal....
Sedangkan ICC, mengadili empat jenis kejahatan universal, yaitu genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.
"Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC," imbuh Hendardi.
Apalagi, sambung Hendardi, ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara. Sayangnya, Indonesia belum meratifikasinya.
"Jadi, mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus Rizieq Shihab ini oleh pengacara-pengacaranya?" tanya Hendardi.
Menurut dia, sebagai warga negara, Rizieq seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Apalagi pemeriksaan terhadapnya ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.
Hendardi menambahkan, pemeriksaan juga tidak selalu berujung pada status tersangka.
"Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq Shihab harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri," pungkas Hendardi.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com , Sabtu 20 Mei 2017 dengan judul Hendardi: Sia-sia Bawa Kasus Rizieq ke Internasional