Polisi Jaring Pesta Seks Kaum Gay
Aktivis LSM dan LBH Sebut Tidak Ada UU yang Larang Prostitusi Gay, Apa Kata Polisi?
Beberapa aktivis LSM dan LBH memprotes cara Polres Jakut dalam melakukan penggerebekan terhadap 141 tamu ruko Atlantis Gym
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Beberapa aktivis LSM dan LBH memprotes cara Polres Jakut dalam melakukan penggerebekan terhadap 141 tamu ruko Atlantis Gym, Kelapa Gading, Jakut, pada Minggu malam.
Para aktivis yang melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap 141 orang tersebut menilai pihak kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapannya.
Mereka ditangkap polisi atas dugaan prostitusi gay, tapi tidak ada perundang-undangan yang mengatur dan melarang perbuatan tersebut.
Namun, polisi menyampaikan mereka diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
141 orang tersebut digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota.
Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk diperiksa.
Mereka yang bertelanjang dada juga dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staff sauna.
Mereka berpindah tempat ruang pemeriksaan dengan bertelanjang.
Meski sudah ada bantuan pendampingan hukum dari LBH, beberapa polisi memotret mereka dengan kondisi bertelanjang.
"Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban," kata para pegiat LSM dan LBH dalam keterangan tertulisnya.
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com pada Senin 22 mei dengan judul: Penggerebekan Pesta Homo Seksual di Kelapa Gading Diprotes, Ini Tanggapan Polisi