(VIDEO) Bambang Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut DPRD Pelaku Suap Pasif

Majelis hakim menyakini tindak pidana suap pasif dan aktif telah terjadi dengan sempurna yaitu dengan pemberian uang oleh Bambang kepada anggota DPRD

Penulis: wakos reza gautama | Editor: juangnaibaho

BANDAR LAMPUNG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan ikhlas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam tindak pidana gratifikasi terkait pengesahan APBD Tanggamus 2016.

Majelis hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jakasa penuntut, yakni 3 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan pelaporan gratifikasi oleh anggota DPRD Tanggamus tidaklah berdasarkan hati nurani, melainkan bersifat politis.

Sehingga dalam perkara ini, majelis hakim meyakini anggota DPRD menggunakan hukum sebagai alat politik untuk mencapai tujuan tertentu dalam persaingan politik yang tidak sehat. Menurut Minanoer, tindak pidana suap pasif dan aktif telah terjadi dengan sempurna yaitu dengan pemberian uang oleh terdakwa kepada anggota DPRD.(*)

APA PERTIMBANGAN HAKIM MENYEBUTKAN DPRD PELAKU SUAP PASIF?

BACA LAPORAN SINGLE FOCUS DI HALAMAN 1 KORAN TRIBUN LAMPUNG EDISI SELASA, 23 MEI 2017.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved