Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Bambang Ikhlas Divonis Dua Tahun
Bambang juga menerima dikenakan pidana denda Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan ikhlas mendapat hukuman dua tahun penjara dalam tindak pidana gratifikasi terkait perngasahan APBD Tanggamus 2016. Bambang juga menerima dikenakan pidana denda Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jakasa penuntut, yakni 3 tahun penjara.
Menurut Minanoer, perbuatan Bambang memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyatakan, anggota DPRD Tanggamus empat kali menerima uang dari eksekutif saat pembahasan APBD 2016. Pertama adalah terkait pengesahan KUA-PPAS. Kedua uang dari para kepala dinas sebagai syarat pembahasan RAPBD.
Ketiga uang-uang yang diterima dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam rangka pengesahan APBD.
"Terakhir adalah uang-uang yang diterima anggota DPRD karena permintaan DPRD di tim lobi," ujar Minanoer.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan pelaporan gratifikasi oleh anggota DPRD Tanggamus tidaklah berdasarkan hati nurani, melainkan bersifat politis.
Apas sikap jaksa KPK menanggaoi keputusan hakim yang memninta agar anggota dewan penerima uang dipidana?
Selengkapnya baca laporan single focus Tribun Lampung edisi cetak 23 Mei 2017.