Cara Buat Akta Lahir dari Ortu Nikah Siri

Yth Disdukcapil Balam. Mohon penjelasan, bagaimana cara dan syarat membuat akta kelahiran anak dengan status pernikahan siri

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdukcapil Balam. Mohon penjelasan, bagaimana cara dan syarat membuat akta kelahiran anak dengan status pernikahan siri dan di KK tidak bisa menunjukkan hubungan suami istri orangtua (ortu). Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6285832814xxx

Hanya Timbul Nama Anak dan Ibu

Bagi masyarakat yang mau membuat akta kelahiran anak yang tidak bisa melampirkan surat nikah orangtua sebagai syarat pembuatan akta tetapi di dalam KK tidak bisa menunjukkan hubungan perkawinan sebagai suami isteri maka saat penerbitan akta hanya timbul nama ibu saja dan nama anak.

A Zainuddin
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved