Panglima TNI Umumkan Tiga Nama Tersangka Kasus Pembelian Helikopter AgustaWestland

Gatot mengatakan, dari hasil penyelidikan POM TNI, penyimpangan diduga terjadi, yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk, dalam proses pengadaan.

Kompas.com
Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017). 

Gatot protes lantaran rencana pembelian itu tak diketahuinya.

Ia juga menyampaikan keluh kesahnya soal wewenang Panglima TNI yang terbatas soal alutsista.

Helikopter yang hendak dibeli sempat disebut-sebut sebanyak enam unit.

Namun, hal itu sudah dibantah Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hadi memastikan bahwa pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW 101) hanya satu unit.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI sebelumnya, yakni Agus Supriatna, pernah menyatakan bahwa pihaknya akan membeli helikopter AW 101 sebanyak enam unit untuk angkut berat, dan tiga unit untuk VIP.

Namun kemudian, pembelian tak kunjung terlaksana.

Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 lalu telah menolak usulan TNI Angkatan Udara, terkait pengadaan helikopter tersebut.

Menurut Jokowi, pembelian helikopter VVIP itu terlalu mahal di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya bangkit.

Namun, satu tahun berselang, TNI AU tetap membeli satu unit helikopter AW 101.

Proses pembeliannya pun menjadi polemik.

Berita ini telah tayang di Kompas.com pada Jumat, 26 Mei 2017 berjudul Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved