Berawal dari Main Gitar di Teras Rumah, Bapak dan 3 Anaknya Keroyok Tetangga hingga Tewas
Nuri Ahmad (43) dan Rahmat Nurhadi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Syapriadi, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nuri Ahmad (43) dan Rahmat Nurhadi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Syapriadi, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan.
Jaksa penuntut umum Patar Daniel, menilai bapak dan anak itu terbukti bersalah.
“Menuntut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan,” ujar Patar, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2017).
Menurut Patar, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Hal yang memberatkan, menurut Patar, adalah tidak ada perdamaian.
Kedua terdakwa tidak berterus terang dan menyesali perbuatan mereka.
Lalu, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian.
Hal yang meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Peristiwa itu dilatarbelakangi masalah antara Sanjaya, anak Nuri, dengan korban.
Syapriadi pernah menegur Sanjaya karena Sanjaya bersama teman-temannya sering main gitar di teras rumah, sehingga korban merasa terganggu.
Lalu pada 7 Januari 2017 dini hari, Syapriadi mendatangi rumah kedua terdakwa di Jagabaya, Way Halim.
Syapriadi teriak-teriak sembari membawa golok.
“Korban lalu membacokkan golok ke pintu rumah Nuri,” ujar Patar.
Tidak hanya itu, Syapriadi juga memecahkan kaca jendela rumah Nuri menggunakan golok.