Berawal dari Main Gitar di Teras Rumah, Bapak dan 3 Anaknya Keroyok Tetangga hingga Tewas
Nuri Ahmad (43) dan Rahmat Nurhadi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Syapriadi, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Dari dalam rumah, Rahmat berlari keluar menerjang korban sembari membawa golok.
Saat itu, saksi bernama Joni melerai perkelahian tersebut.
Joni membawa Syapriadi ke luar rumah terdakwa ke dekat pemakaman.
Terdakwa Nuri bersama dua anaknya Sanjaya dan Rhifa keluar dari dalam rumah.
Mereka mengeroyok korban menggunakan badik, yang sudah dibawa dari dalam rumah.
Satu keluarga itu menginjak-injak tubuh korban dan menusukkan badik ke tubuh korban.
Nuri cs baru menghentikan perbuatan mereka setelah para tetangga memisahkan.
Hingga kini, tersangka Sanjaya dan Rhifa belum tertangkap.