Cara Pengurusan Anak Ingin Pisah dari KK Orangtua

Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya warga Bandar Lampung tadinya satu KK dengan orangtua tapi sekarang sudah menikah dan mempunyai satu anak

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya warga Bandar Lampung tadinya satu KK dengan orangtua tapi sekarang sudah menikah dan mempunyai satu anak. Bisa tidak kalau saya buat KK sendiri dengan istri dan anak saya? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6285779854xxx

Lampirkan Surat Keterangan Lurah dan Surat Nikah

Kami terangkan bahwa jika anda mau buat KK sendiri dan tidak menjadi satu dengan KK orangtua bisa saja dengan ketentuan melampirkan surat keterangan dari lurah dan surat nikah untuk memasukkan istri anda ke dalam KK.

Kemudian, untuk akta anak tinggal masukan saja ke KK anda dengan syarat melampirkan surat keterangan lahir dari bidan, dokter atau pun rumah sakit di mana anak dilahirkan. Untuk pengurusannya tidak dipungut biaya.

A. Zainuddin
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved