Cara Pengurusan Anak Ingin Pisah dari KK Orangtua
Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya warga Bandar Lampung tadinya satu KK dengan orangtua tapi sekarang sudah menikah dan mempunyai satu anak
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya warga Bandar Lampung tadinya satu KK dengan orangtua tapi sekarang sudah menikah dan mempunyai satu anak. Bisa tidak kalau saya buat KK sendiri dengan istri dan anak saya? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285779854xxx
Lampirkan Surat Keterangan Lurah dan Surat Nikah
Kami terangkan bahwa jika anda mau buat KK sendiri dan tidak menjadi satu dengan KK orangtua bisa saja dengan ketentuan melampirkan surat keterangan dari lurah dan surat nikah untuk memasukkan istri anda ke dalam KK.
Kemudian, untuk akta anak tinggal masukan saja ke KK anda dengan syarat melampirkan surat keterangan lahir dari bidan, dokter atau pun rumah sakit di mana anak dilahirkan. Untuk pengurusannya tidak dipungut biaya.
A. Zainuddin
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung