Rizieq Shihab Jadi DPO Polisi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, kemarin.

Editor: taryono
Akhdi martin pratama
Pimpinan FPI Rizieq Shihab 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Polisi memasukkan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab ke Daftar Pencarian Orang, per hari ini, Rabu (31/5/2017).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, kemarin.

Setelah itu, langsung melakukan lidik ke rumah Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penyidik tak mendapati keberadaan Rizieq di kediamannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

"Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan (Rizieq) ke luar negeri. Sampai sekarang belum masuk ke Indonesia," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Atas dasar itu, penyidik membuat Daftar Pencarian Orang atas nama Rizieq Shihab, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Rizieq diduga melangsungkan percakapan dengan wanita diduga Firza Husein melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Dalam percakapan diduga ada transmisi pengiriman konten pornorafi.

"Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO. Hari ini, sudah diterbitkan DPO," kata Argo.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dennis Destryawan)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved