Polisi Ajukan Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Rizieq Shihab
Iriawan menambahkan, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari interpol, mengenai permintaan red notice tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan mengatakan, Polri telah mengajukan permintaan red notice ke Interpol, terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Saat ini, Rizieq diketahui berada di Arab Saudi.
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang, yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Adapun, Rizieq telah menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
"Sudah (ajukan red notice). Kemarin sudah lakukan gelar perkara hari Kamis dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore, kami jelaskan fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya. Jadi, kita tunggu," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Iriawan menambahkan, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari interpol, mengenai permintaan red notice tersebut.
Menurut dia, permintaan red notice tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol kemudian akan mengkaji, tidak bisa sembarangan karena ini polisi internasional. Sehingga, kami harus menunggu interpol, apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," kata Iriawan.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara, atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi, diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograf,i dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Rizieq dan Firza telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun hingga kini, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
(Akhdi Martin Pratama)