Soetrisno Bachir Bantah Ada Aliran Dana Korupsi Alat Kesehatan

"Kalau saya melakukan kegiatan membantu yatim piatu, daerah banjir, itu menggunakan nama SBF itu. Jadi, ada kertasnya segala tapi tidak ada badan

KOMPAS.com/Sabrina Asril
Ketua KEIN Soetrisno Bachir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir mengklarifikasi rekening lembaganya, yang disebut mentransfer dugaan aliran dana korupsi alat kesehatan, ke rekening pendiri PAN, Amien Rais.

Ia mengatakan, tak ada badan hukum atau yayasan yang bernama Soetrisno Bachir Foundation (SBF).

Ia mengungkapkan rekening tersebut milik Yurika, yang secara administratif tercatat sebagai sekretaris SBF.

Yurika juga merupakan saudara dari istri Soetrisno.

"Mengenai dana masuk ke SBF, itu sebenarnya bukan ke SBF, masuknya ke rekening Bu Yuri itu. SBF itu bukan yayasan itu hanya nama saja," kata Soetrisno, yang hadir di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

"Kalau saya melakukan kegiatan membantu yatim piatu, daerah banjir, itu menggunakan nama SBF itu. Jadi, ada kertasnya segala tapi tidak ada badan hukum," lanjut dia.

Ia melanjutkan, dana yang disebut jaksa berasal dari aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, merupakan dana pinjam meminjam antara suami Nuki Syahrun dengan pemilik PT Indofarma Global Medika, Andri.

Nuki Syahrun diketahui sebagai ketua SBF.

Soetrisno mengungkapkan, suami Nuki berteman dengan Andri, pemilik PT Indofarma Global Medika.

Terlebih, kata Soetrisno, penjelasan yang ia sampaikan ini pernah dijelaskan oleh Yurika dalam persidangan sebelumnya.

"Itu pinjam meminjam, saya baru tanya tadi. Itu kan 10 tahun yang lalu, jadi saya harus tanya lagi. Itu pinjam meminjam Rp 750 juta sudah dikembalikan," ucap Soetrisno.

"Jadi nggak ada hubungannya dengan bisnis PT Indofarma Global Medika itu dengan alat kesehatan. Itu urusannya, PT itu dengan alat kesehatan, bukan urusannya SBF. Tidak ada kaitannya. Dana SBF itu dari saya," lanjut Soetrisno.

Sebelumnya, jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes), guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved