Kasus Makelar Proyek Pemprov
Jadi Terdakwa Kasus Setoran Proyek, Mantan Pejabat Ini Merasa Difitnah Sahabat
Mantan Kepala Biro Perekonomian Lampung Farizal Badri Zaini merasa difitnah oleh sahabatnya, Djoko Prihartanto.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Lampung Farizal Badri Zaini merasa difitnah oleh sahabatnya, Djoko Prihartanto.
Fitnah tersebut membuat dirinya harus menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.
Farizal mengenal Djoko sejak tahun 2000.
Mereka berteman baik sejak itu.
Ternyata, Djoko memfitnah Farizal.
Farizal mengatakan, Djoko menjual namanya ke para rekanan, guna menawarkan proyek di Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya.
Ada 11 rekanan yang telah menyetorkan uang Rp 14 miliar ke Djoko, namun proyek tak didapat.
Farizal mengaku, ia baru mengetahui namanya dijual ke 11 rekanan setelah ada seorang rekanan bernama Agus Nardi, datang ke ruang kerjanya.
Agus Nardi meminta Farizal mengembalikan uangnya yang dititipkan ke Djoko.
Agus Nardi sudah menyetor uang ke Djoko untuk mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga.
Djoko mengaku menyerahkan uang itu ke Farizal.
“Saya tidak pernah menerima uang dari Djoko,” katanya.
Tiba-tiba, kata Farizal, Djoko mengajak bertemu di Rumah Makan Nusantara.
Pertemuan itu dihadiri Lela Bahar, Sangsang, Eka, Djoko, dan satu orang yang tak dikenal Farizal.