PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas Terkait Pengambilan Sumpah Oesman Sapta

Sebab, dia mengharapkan, melalui putusan PTUN, menjadi momentum perbaikan pengadilan untuk menyampaikan kepada masyarakat, supaya menghormati

TRIBUNNEWS.COM/Fitri Wulandari
Sidang putusan terkait gugatan yang diajukan oleh pimpinan DPD RI Gusti Kanjeng ratu (GKR) Hemas serta beberapa anggota DPD RI lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017). 

Lalu, rapat paripurna DPD ricuh akibat munculnya tatib baru, yang mengembalikan masa jabatan pimpinan 2,5 tahun, sehingga selesai kepemimpinan M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad sebagai pimpinan DPD.

Lalu dipilihlah OSO, Damayanti Lubis, dan Nono Sampono jadi pimpinan DPD yang baru.

Namun, terpilihnya pimpinan baru di DPD malah menjadi polemik.

Hal itu mulai dari rangkap jabatan OSO, yang juga sebagai Wakil Ketua MPR RI, hingga pengambilan sumpah yang melanggar putusan MA.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved