PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas Terkait Pengambilan Sumpah Oesman Sapta
Sebab, dia mengharapkan, melalui putusan PTUN, menjadi momentum perbaikan pengadilan untuk menyampaikan kepada masyarakat, supaya menghormati
Editor:
Ridwan Hardiansyah
TRIBUNNEWS.COM/Fitri Wulandari
Sidang putusan terkait gugatan yang diajukan oleh pimpinan DPD RI Gusti Kanjeng ratu (GKR) Hemas serta beberapa anggota DPD RI lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
Lalu, rapat paripurna DPD ricuh akibat munculnya tatib baru, yang mengembalikan masa jabatan pimpinan 2,5 tahun, sehingga selesai kepemimpinan M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad sebagai pimpinan DPD.
Lalu dipilihlah OSO, Damayanti Lubis, dan Nono Sampono jadi pimpinan DPD yang baru.
Namun, terpilihnya pimpinan baru di DPD malah menjadi polemik.
Hal itu mulai dari rangkap jabatan OSO, yang juga sebagai Wakil Ketua MPR RI, hingga pengambilan sumpah yang melanggar putusan MA.