Dewan Pers: Jangan Layani Permintaan THR Organisasi Wartawan
"Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers,"
Laporan Reporter Tribun Lampung Andre
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jelang Idul Fitri 1438 H, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada para menteri Kabinet Kerja, ketua lembaga pemerintah non kementerian, Kapolri, pimpinan BUMN atau BUMD, serta pimpinan perusahaan, karo humas dan protokoler pemprov, pemkab, pemkot se-Indonesia agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh organisasi pers atau organisasi wartawan.
Berdasarkan surat edaran No : 30S/DP-K/VI/2017, tanggal 7 Juni 2017 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo disebutkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah yang jatuh pada 25--26 Juni 2017, Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR, baik dalam bentuk barang, sumbangan yang diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan.
"Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers," kata Ketua Dewan Pers dalam surat edarannya.
Sikap Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan."Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik tidak terpuji wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang belakangan meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR," ujarnya.
Jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau organisasi wartawan menghubungi dan meminta dengan cara memaksa, menekan, atau bahkan mengancam, agar melaporkan ke polisi atau Dewan Pers.
Organisasi perusahaan pers yang telah terverifikasi adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Sementara organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/thr_20160614_173054.jpg)