4 Kali Disetubuhi Sang Ayah, Bocah Ini Bungkam dan Menggelandang di Jalanan
Apabila sang anak tidak mau mengikuti perintah, MR mengancam akan membunuh SL sembari menodongkan pisau dapur.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-SL (13), warga Bandar Lampung, ditemukan warga setempat menggelandang di Banten, beberapa hari lalu.
Usut punya usut, ternyata SL adalah korban perkosaan yang dilakukan bapak tirinya berinisial MR (42).
Polisi pun sudah menangkap MR di tempat kerjanya di Pasar Pasir Gintung.
KAPOLRESTA Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menerangkan, tersangka sudah ditangkap dan ditahan.
Murbani mengatakan, tersangka mengaku sudah empat kali memperkosa anak tirinya itu di rumah.
"Alasannya klasik, tersangka mengaku khilaf," katanya, Minggu (11/6)
MR memperkosa anak tirinya itu disertai ancaman. Murbani mengatakan, tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.
Apabila sang anak tidak mau mengikuti perintah, MR mengancam akan membunuh SL sembari menodongkan pisau dapur.
Tersangka juga mengancam akan memulangkan anaknya itu ke rumah neneknya di Banten jika tidak mau melayani nafsunya.
Saat akan melakukan aksi kelimanya, MR tepergok oleh sang istri. Ketika itu MR sedang melucuti pakaian SL di loteng rumah. Ternyata sang istri naik ke loteng dan melihat hal tersebut.
Kaget dengan pemandangan itu, istri menanyakan anak dan suaminya apa yang sedang diperbuat keduanya.
Murbani mengutarakan, tersangka tidak mengakui akan mencabuli anaknya. Begitu juga dengan sang anak. Ini dikarenakan SL takut dengan ancaman bapak tirinya.
Sang ibu lalu memutuskan membawa SL ke rumah neneknya di Banten. Harapannya, SL mau bicara jujur dengan neneknya mengenai perbuatan MR.
Beberapa hari berada di rumah neneknya, kata Murbani, SL tidak betah. SL memutuskan pergi dari rumah neneknya diam-diam.
"SL pun hidup menggelandang di jalanan di Banten. Ini menyita perhatian salah satu warga," kata Murbani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ruli-puji-presnawan_20160426_232348.jpg)