Berperan sebagai Penebar Paku, Pria Komplotan Perampok Davidson Dapat Jatah Rp 14 Juta

Sehingga, pelaku dapat diperkirakan bahwa korban akan berhenti di lokasi tertentu.

Tribunnews.com/Abdul Qodir
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - T, seorang pelaku perampokan terhadap nasabah bank bernama Davidson Tantono (31), mendapat upah Rp 14 juta.

Ia berperan sebagai penebar paku.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/6/2017).

"Yang ditangkap itu, dapat Rp 14 juta. Yang berinisial T," ucapnya.

T berperan sebagai penebar paku.

Dia menaruhnya di dekat ban mobil milik Davidson.

Paku yang disebar sudah dimodifikasi oleh pelaku.

Paku itu efektif untuk membuat ban kempes.

Sehingga, pelaku dapat diperkirakan bahwa korban akan berhenti di lokasi tertentu.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Sementara, baru T yang diketahui jumlah nominal yang didapatnya.

"Kalau yang lain belum tahu dapat berapa persennya," ucap Setyo.

Setyo menuturkan, diduga setelah pembagian jatah hasil rampokan dari Davidson senilai Rp 350 juta, sebagian pelaku langsung melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

"Mereka (para pelaku) habis dibagi-bagi dapat hasil itu, langsung bubar," katanya.

Polisi telah menangkap dua pelaku perampokan Davidson.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved