Kasus Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis Empat Tahun Penjara
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta
Tayang:
Editor:
taryono
(KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN)
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, sebelum pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Menurut hakim uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/siti-fadilah-supari_20170616_173034.jpg)