Headline News Hari Ini
Mukhlis Basri Mundur dari Sekda
Sekretaris Daerah nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: taryono
KOTA AGUNG, TRIBUN - Sekretaris Daerah nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia juga mengajukan pindah kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Lampung.
Menurut Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi, ada dua hal yang membuat Mukhlis Basri harus berhenti.
Pertama, terkait aturan bila ada ASN yang terkena perkara hukum dari mulai tindak kriminal sampai korupsi serta lainnya dan sudah terkena vonis, maka harus diberhentikan dari jabatannya sesuai PP 11 Tahun 2017.
Kedua, karena Mukhlis Basri mengundurkan diri dari jabatan sekda.
"Dari dasar itulah maka Pemkab Tanggamus memutuskan memberhentikan Mukhlis Basri, meskipun vonis belum inkrach, tapi sebelumnya sudah ada vonis. Seandainya tidak memberhentikan maka akan melanggar aturan. Kemudian juga dari personal Mukhlis Basri yang mengajukan pengundurkan diri," ujar Samsul, Jumat (16/6).
Ia mengaku, proses pemberhentian Mukhlis sudah diproses dan diputuskan sehingga yang bersangkutan tak lagi jadi Sekda Tanggamus.
Kapan Mukhlis melayangkan surat pengunduran diri? Apa saja isinya? Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi 17 Juni 2017