Gaji Ke-13 Bakal Dicairkan Bulan Juli
Gaji ke-13 ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu dan meringankan beban para ASN jelang tahun ajaran baru sekolah.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara telah membayarkan gaji ke-14 untuk para Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Lampung Utara.
"Pencairannya sudah dilakukan sejak Jumat (16/6)," kata Sekretaris BPKA, Desyadi, Senin (19/6).
Pembayaran gaji ke-14, terangnya untuk membantu para ASN menyambut hari raya Idul Fitri itu telah jauh hari dialokasikan oleh Pemkab Lampung Utara.
Masih menurut Desyadi, besaran gaji ke-14 yang telah dialokasikan oleh Pemkab mencapai Rp30 Miliar pada tahun ini.
Alokasi anggaran gaji ke-14 tidak sama besarnya dengan alokasi dana gaji ke-13 yang nilainya mencapai Rp39 Miliar. Sebab, untuk gaji ke-14, para ASN hanya menerima 1 bulan gaji pokok. Sedangkan, khusus untuk gaji ke-13, selain 1 bulan gaji pokok, tunjangan - tunjangan lainnya juga termasuk di dalam gaji ke-13.
"Perbedaan antara gaji ke-14 dan ke-13 itu adalah pada tunjangan - tunjangannya. Kalau gaji ke-13 itu menanggung gaji pokok berikut tunjangannya selama 1 bulan, tapi kalau gaji ke-14 yang ditanggung hanya gaji pokoknya saja," urai dia.
Sementara mengenai kapan pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan, mantan Kepala Bidang Anggaran BPKA ini memperkirakan pencairannya baru dapat dilakukan sekitar bulan Juli mendatang jika merujuk pada tujuan dari pengalokasian gaji ke-13 tersebut. Gaji ke-13 ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu dan meringankan beban para ASN jelang tahun ajaran baru sekolah.
"Pembayaran gaji ke-14 dan ke-13 tidak berbarengan karena tujuan dan pemanfaatannya memang berbeda," terangnya. (ang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah_20170516_182233.jpg)