Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Kades Terpilih di Trimulyo

Polisi telah menangkap12 orang warga. Enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan bukti-bukti

Tayang:
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni

Laporan Wartwan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polisi telah menangkap12 orang warga.  Enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Dari hasil pengembanggan, kembali ditetapkan 2 orang tersangka. Sehingga sudah ada 8 orang  tersangka dalam kasus pembakaran rumah kades Trimulyo terpilih.

“Sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dan hasil pengembangan kembali ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Effendi, Rabu (21/6).

Kondisi di Desa Trimulyo pun sudah kembali kondusif. Kendati demikian aparat dari Polres Lampung Selatan dibantu dari Brimob dan Sabara Polda Lampung masih terus berjaga-jaga menjaga keamanan.(Dedi/tribunlampung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved