Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Kades Terpilih di Trimulyo
Polisi telah menangkap12 orang warga. Enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan bukti-bukti
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Wartwan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polisi telah menangkap12 orang warga. Enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
Dari hasil pengembanggan, kembali ditetapkan 2 orang tersangka. Sehingga sudah ada 8 orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah kades Trimulyo terpilih.
“Sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dan hasil pengembangan kembali ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Effendi, Rabu (21/6).
Kondisi di Desa Trimulyo pun sudah kembali kondusif. Kendati demikian aparat dari Polres Lampung Selatan dibantu dari Brimob dan Sabara Polda Lampung masih terus berjaga-jaga menjaga keamanan.(Dedi/tribunlampung)