Jaksa Sebut Nama-nama Anggota DPR yang Diduga Menerima Uang e-KTP dari Miryam S Haryani

"Miryam S Haryani menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dengan perincian sebagai berikut," kata Jaksa Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan JPU.

Tayang:
Editor: taryono
Tribunnews
Miryam S Haryani 

6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.

7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen (Fraksi PKB) di ruang kerjanya.

8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura secara langsung di ruang kerjanya.

9. Diberikan kepada Zajuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruang kerjanya.

Pembagian tahap kedua dan nama-nama penerimanya:
1. Diberikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah tiga ribu dolar AS.

2. Diberikan keada sembilan orang Kapoksi Komisi II DPR, masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

3. Diberikan kepada 50 anggota Komisi II DPR, masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Antara melaporkan, menurut JPU, pembagian uang kepada setiap anggota komisi II DPR dilakukan dengan cara dibagikan melalui kapoksi atau yang mewakilinya.

1. Diberikan kepada Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari untuk anggota Fraksi Partai Golkar.

2. Diberikan secara langsung kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P di ruang kerjanya.

3. Diberikan secara langsung kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota Fraksi Demokrat di ruang kerjanya.

4. Diberikan secara langsung kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN di ruang kerjanya.

5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruang kerjanya.

6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruang kerjanya.

7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari Fraksi PKB di ruang kerjanya.

8. Diberikan secara langsung kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura di ruangan kerjanya.

9. Diberikan secara langsung kepada Jazuli dari Fraksi PKS di ruang kerjanya.

"Setelah mendistribusikan uang-uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR, Miryam juga mendapatkan uang di luar jatahnya tersebut di atas, yakni dari Markus Nari sejumlah 5.000 dolar AS," demikian JPU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved