Breaking News

Arsul Sani Sebut Pembahasan Islah PPP Segera Dilakukan Usai Pengurus Mudik Lebaran

Sebab, hampir semua pengurus PPP sedang berada di kampung halaman dan daerah pemilihan masing-masing, dalam rangka merayakan Lebaran dan silaturahim

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz di kediaman Ketua Umum PDI-P di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Minggu (25/6/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz menyatakan kesediaannya untuk membahas perdamaian dengan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan bahwa islah memang sedang diupayakan.

Namun secara formal, hal itu belum ditindaklanjuti dengan pertemuan kedua pihak.

Sebab, hampir semua pengurus PPP sedang berada di kampung halaman dan daerah pemilihan masing-masing, dalam rangka merayakan Lebaran dan silaturahim dengan keluarga dan konstituen.

Menurut Arsul, islah akan dibicarakan lebih jauh, setelah seluruh pengurus PPP kembali beraktivitas.

"Minggu depan, Insyaallah (islah) kami tindak lanjuti," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (29/6/2017).

Arsul menjelaskan, Ketua Umum PPP Romy sebelumnya juga telah menugaskan para kader, untuk berbicara dengan kubu Djan Faridz.

"Saya, misalnya, ditugaskan berkomunikasi dengan Pak Dimyati Natakusumah, Amir Uskara dengan Lulung," kata Arsul.

Dengan berkomunikasi, kedua pihak diharapkan dapat saling menerima, dan proses islah akan lebih mudah.

"Dengan membangun komunikasi dari hati ke hati sebelum puncaknya dengan Pak Djan Faridz, maka kami berharap, (islah) akan lebih smooth (halus) prosesnya," kata Arsul.

Sebelumnya, Djan telah menyatakan kesediaannya untuk islah dengan PPP kubu Romy, meskipun tidak menjelaskan lebih rinci perihal islah tersebut.

"Waduh, seneng banget, Alhamdulillah kalau ada orang yang mengajak islah, idam-idaman saya dari dahulu kala," ujar Djan, saat ditemui seusai bersilaturahim di kediaman Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2017).

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017.

Putusan itu sekaligus menganulir Putusan Kasasi Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015, yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved