Kadiskes Kena OTT, Nunik: Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Dua poin penting, kata dia mereka menyerahkan kepada aparat dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
IST
Chusnunia, Bupati Lampung Timur. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Bupati Lampung Timur Chusnunia (Nunik) menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian Polda Lampung kasus Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur Evi Darwati sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana proyek Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian ia menyarankan berbagai pihak menerapkan azas praduga tak bersalah.

“Yang jelas kita dari awal sampaikan semua kita serahkan kepada aparat, saya sebagai pemimpin, kepala daerah, mengimbau aparat dan setengah memaksa kepada kawan-kawan, dalam bertugas itu ada tanggungjawab,” katanya di temui seusai acara halal bihalal dengan Pemprov Lampung, Selasa (4/7/2017).

Dua poin penting, kata dia mereka menyerahkan kepada aparat dan mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Pertama kita serahkan ke aparat polda Lampung, kedua Azas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Untuk pengganti jabatan Kadiskes setelah Evi ditetapkan sebagai tersangka, Nunik mengaku sudah menyiapkannya. Namun, ia tidak menyebutkan siapa pengganti evi sebagai kepala dinas kesehatan Lampung Timur. “Penggantinya, langsung kita tindaklanjuti. Nanti kita kasih tahu (nama penggantinya),” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Lampung akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur Evi Darwati sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana proyek Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan staf Diskes Lamtim berinisial R sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan E (Evi Darwati) sebagai tersangka terkait kasus penyimpangan dana proyek JKN di wilayah Lamtim," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Rudi Setiawan saat menghadiri apel gelar pasukan Ops Ramadniya Krakatau 2017, di Lapangan Saburai Enggal, Bandar Lampung, Senin (19/6) sore.

Ketika ditanya apakah E tersebut adalah Evi Darwati, Rudi tidak membantah dan tidak juga membenarkannya. "Saya tidak ngomong gitu ya," katanya berdiplomasi.

Terkait peranan tersangka, Rudi mengutarakan, kedua tersangka memiliki peranan yang sama. Keduanya diduga meminta jatah uang kepada 34 puskesmas di Lampung Timur yang masing-masing mendapat alokasi JKN sebesar Rp 1 miliar. Uang diminta secara sukarela maupun paksa kepada jajaran masing-masing puskesmas di Lampung Timur.

"Apakah uang akan dialirkan ke mana oleh kedua tersangka, yang jelas keduanya dinilai diduga melanggar Pasal 12 ayat E Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (ben)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved