Kemenhub Berlakukan Tarif Batas Bawah Taksi Online
Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan regulasi baru taksi online (daring).
Editor:
Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan regulasi baru taksi online (daring).
Regulasi baru itu berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2017.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Penerapan regulasi tarif taksi online agar perindustrian taksi di Indonesia bisa berkembang.
Untuk Pulau Jawa, Kementerian Perhubungan menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer (km).
Berikut, penjelasan Menhub, Budi Karya Sumadi, lihat dalam tayangan video di atas.
Berita Terkait