Kasus Makelar Proyek Pemprov
BREAKING NEWS: Dituntut Penjara 4 Tahun, Mantan Kabiro Perekonomian Lampung: Jaksa Ngawur
Mantan Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung Farizal Badri Zaini menilai, tuntutan jaksa terhadap dirinya ngawur.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung Farizal Badri Zaini menilai, tuntutan jaksa terhadap dirinya ngawur.
“Ngawur itu. Ngawur jaksa itu,” kata dia, usai persidangan, Kamis (6/7/2017).
Jaksa menuntut Farizal dengan pidana penjara selama empat tahun.
Menurut Farizal, dari keterangan para rekanan yang bersaksi di pengadilan, tidak ada yang menyatakan memberikan uang ke dirinya.
“Semua bilang menyerahkan uangnya ke Djoko, bukan ke saya. Saya tidak pernah terima uang itu. Djoko itu fitnah saya,” ucapnya.
Farizal juga mempertanyakan tindakan jaksa, yang hanya menghadirkan 6 rekanan dari 11 rekanan yang memberikan uang.
“Kenapa hanya 6 dari 11 rekanan. Yang limanya ke mana,” tukas Farizal.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung, Farizal Badri Zaini dituntut penjara empat tahun.
BACA JUGA: Mantan Kabiro Perekonomian Lampung Dituntut Penjara 4 Tahun
Jaksa penuntut umum Rudiyanto menilai, Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap, dalam kasus setoran proyek.
Pasal yang terbukti, menurut Rudiyanto, adalah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.