Kasir Diler Mobil Ini Diduga Gelapkan Uang Penjualan hingga Rp 25 Miliar
Penggelapan itu terungkap dari kecurigaan perusahaan SMA, atas kemunculan sejumlah nama konsumen yang melakukan pembelian mobil secara berulang.
"Uang pembelian mobil maupun uang muka pembelian langsung digelapkan," kata Yustan.
Terungkap pula, selama beraksi, Leni didukung Jefri, sang suami, dan Deny, adik kandung Leni.
Keduanya berperan mulai dari menjadi pembeli mobil, menjual mobil, hingga memutar uang hasil penggelapan itu menjadi bisnis sampingan peternakan ayam, properti, dan menjual mobil jenis lain.
"Mereka menutupi seolah mendapat uang dari hasil pekerjaan yang lain. Karena ini, mereka kena pasal pencucian uang," kata Yustan.
"Pelaku kami amankan 3 orang ini. Satunya (Jefri) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul," ujar Safaruddin.
Leni dan tersangka lain kini dijerat Pasal 374 KUHP, 378 KUHP, dan Undang-Undang TPPU, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Dani Julius Zebua)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gelar-perkara_20170707_191147.jpg)