2 Kampung Bentrok Gara-gara Agus Pangkas Jari Bosnya dengan Badik

Mendapat jawaban seperti itu, Agus tersulut emosinya. Ia pun mencabut sebilah badik dan langsung menyerang korban.

Penulis: syamsiralam | Editor: taryono
net
Ilustrasi 

GUNUNG SUGIH, TRIBUN - Setelah buron selama delapan bulan, akhirnya pelarian Agus Juanda (30) berakhir.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus warga Kampung Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur itu pada Selasa (4/7) lalu.

Agus ditangkap karena menganiaya warga Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, 2016 lalu. Karena aksinya itu, warga dua kampung nyaris terlibat bentrok.

Di depan penyidik, Kamis (6/7), Agus mengakui perbuatannya. Ia pun menceritakan awal mula terjadinya peristiwa itu.

Awalnya Agus berniat menagih gajinya yang belum dibayar selama lima bulan oleh Riyanto, bosnya.

"Saya kerja di pengiriman onggok (ampas singkong) sama dia (Riyanto) selama lima tahun. Tapi dia nggak bayar saya sejak lima bulan terakhir. Alasannya dia lagi pusing. Padahal, saya kan nuntut hak saja," terang Agus.

Mendapat jawaban seperti itu, Agus tersulut emosinya. Ia pun mencabut sebilah badik dan langsung menyerang korban.

Korban tidak diam saja. Dia memberikan perlawanan sengit. Namun, jarinya terkena sabetan badik.

Tak cukup sampai di situ, pelaku berusaha mencabut senjata api rakitan dari sakunya.

Dengan kondisi terluka, korban berlari sambil berteriak minta pertolongan.

Mendengar teriakan, warga mendatangi lokasi dan berusaha melumpuhkan pelaku.

Kejadian itulah yang kemudian memicu kesalahpahaman antara warga Kampung Kedaton dan Sritejo Kencono.

Akibatnya, warga kedua kampung nyaris terlibat bentrok.

Namun, Agus enggan disalahkan. Dia merasa tidak meminta bantuan kepada warga Kedaton.

"Tapi nggak tahu kalau massa (dari Kampung Kedaton) kemudian mau membantu saya. Saya nggak menggerakkan massa. Mungkin karena solidaritas saja," sanggahnya.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Reski Maulana mengatakan, Agus diduga kuat menjadi penyebab pertikaian dua kampung.

Berkat kesigapan aparat Polres Lamteng dan Lamtim, bentrok kedua kampung dapat dihindari.

"Pelaku sudah jadi DPO kita kebih kurang delapan bulan terakhir. Pengejarannya juga menjadi atensi Polda Lampung beberapa waktu lalu kepada kita (Polres Lamteng). Ia kita ringkus di kawasan jalan Gunung Sugih-Padangratu saat sedang berkendara sepeda motor," ujar Reski.

Akibat kejadian itu, lanjut Reski, pihak kepolisian bersama instansi lainnya bersiap siaga di perbatasan dua kampung selama satu pekan.

Perkara itu diredam dengan melibatkan unsur lainnya seperti tokoh masyarakat, agama, dan pemuda dua kampung.

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Polres Lamteng juga terus melakukan pengembangan perkara mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dengan perbuatan Agus.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (sam)

Jangan Mudah Terprovokasi

Bupati Lampung Tengah Mustafa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.

Menurut dia, semua masalah dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.

Ia juga meminta warga meningkatkan keamanan di wilayah masing-masing.

Menurut dia, koordinasi juga diperlukan dengan melibatkan semua unsur, mulai dari kepolisian, TNI, camat, kepala kampung, linmas, dan lainnya.

"Jika ada suatu perkara hukum, serahkan penyelesaiannya kepada kepolisian. Jangan main hakim sendiri. Karena itu justru dapat melebarkan persoalan. Tingkatkan lagi siskamling kita dengan melakukan ronda dan menjaga kampung bersama-sama. Pasti wilayah kita akan aman," jelas Mustafa, Kamis (6/7).

Lampung Tengah sebagai kawasan yang heterogen, lanjutnya, harus dijadikan sebagai kekuatan dan fondasi dalam membangun daerah. (sam)

Tags
Lamteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved