Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Bunuh Tetangga, Bapak Divonis Penjara 8 Tahun, Anak Dihukum 11 Tahun

Rahmat dinilai berperan sebagai penusuk korban hingga tewas. Peran Nuri adalah turut serta menginjak-injak korban.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nuri Ahmad (43) dan Rahmat Nurhadi (19), dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban Syapriadi, hingga korban meninggal dunia.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa.

Rahmat dihukum pidana penjara selama 11 tahun, dan Nuri divonis penjara 8 tahun.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” ujar hakim ketua Akhmad Lakoni, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/7/2017).

Menurut Lakoni, hukuman keduanya berbeda berdasarkan peran masing-masing.

Rahmat dinilai berperan sebagai penusuk korban hingga tewas.

Peran Nuri adalah turut serta menginjak-injak korban.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan.

Pengurangan hukuman dari tuntutan itu, menurut Lakoni, karena kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Peristiwa itu dilatarbelakangi masalah antara Sanjaya, anak Nuri, dengan korban.

Syapriadi pernah menegur Sanjaya karena Sanjaya bersama teman-temannya sering main gitar di teras rumah, sehingga korban merasa terganggu.

Lalu pada 7 Januari 2017 dini hari, Syapriadi mendatangi rumah kedua terdakwa di Jagabaya, Way Halim.

Syapriadi teriak-teriak sembari membawa golok.

“Korban lalu membacokkan golok ke pintu rumah Nuri,” ujar Patar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved