Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Bunuh Tetangga, Bapak Divonis Penjara 8 Tahun, Anak Dihukum 11 Tahun
Rahmat dinilai berperan sebagai penusuk korban hingga tewas. Peran Nuri adalah turut serta menginjak-injak korban.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tidak hanya itu, Syapriadi juga memecahkan kaca jendela rumah Nuri, menggunakan golok.
Dari dalam rumah, Rahmat berlari keluar menerjang korban sembari membawa golok.
Saat itu, saksi bernama Joni melerai perkelahian tersebut.
Joni membawa Syapriadi ke luar rumah terdakwa, ke dekat pemakaman.
Terdakwa Nuri bersama dua anaknya Sanjaya dan Rhifa keluar dari dalam rumah.
Mereka mengeroyok korban menggunakan badik, yang sudah dibawa dari dalam rumah.
Satu keluarga itu menginjak-injak tubuh korban dan menusukkan badik ke tubuh korban.
Nuri cs baru menghentikan perbuatan mereka setelah para tetangga memisahkan.
Hingga kini, tersangka Sanjaya dan Rhifa belum tertangkap.